Berikutadalah 5 cara dalam mencegah kerusakan alam. 1. Pemilahan sampah dengan cara memisahkan antara sampah yang dapat didaur ulang dan pupuk dapat mengurangi limbah sampah yang dibuang. Selain itu, buang sampah pada tempatnya agar terhindar dari bencana banjir dan kebersihan lingkungan terjaga. 2.
- Bencana bisa terjadi kapan saja dan dapat menimbulkan risiko atau dampak. Dalam hal ini bencana yang dimaksud bisa timbul karena fenomena alam atau karena tindakan manusia. Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi dampak risiko bencana. Mitigasi bencana harus diperhitungkan dan dilakukan secara mitigasi bencana Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana. Risiko bencana yang dimaksud ini meliputi timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, hilangnya dan kerugian harta benda rumah, perabotan dan lain-lain serta timbulnya dampak psikologis. Dalam Bahasa Inggris, mitigasi bencana disebut disaster mitigation. Dilansir dari Public Safety Canada, tindakan mitigasi bencana merupakan tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak serta risiko bahaya lewat tindakan proaktif yang diambil sebelum bencana dikatakan, tindakan mitigasi bencana dilakukan sebelum bencana yang diprediksi akan terjadi. Untuk tindakan mitigasi dan prosedurnya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di setiap negara. Baca juga Proses Mitigasi Bencana Kekeringan Tujuan mitigasi bencana Menurut Sigit Sapto Nugroho dan kawan-kawan, dalam buku Hukum Mitigasi Bencana di Indonesia 2020, tujuan utama dari adanya mitigasi bencana adalah mengurangi risiko cedera dan kematian masyarakat atau timbulnya korban jiwa. Sedangkan tujuan sekunder dari mitigasi bencana ialah mengurangi kerusakan dan kerugian ekonomi, termasuk infrastruktur, yang mungkin ditimbulkan. Tujuan lain dari mitigasi bencana, yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana, supaya masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman. Mitigasi bencana juga ditujukan sebagai landasan perencanaan pembangunan. Jenis mitigasi bencana Secara garis besar, mitigasi bencana dibagi menjadi dua jenis, yaitu
Selaindiktum menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional, ada tiga diktum lain yang tertuang dalam Keppres No. 12 Tahun 2020. Pertama, penanggulangan bencana nasional akibat penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang secara khusus menangani penanggulangan bencana di Indonesia. Dalam struktur, BNPB diketuai oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Pembentukan BNPB diatur dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, sejarah pembentukan BNPB sudah bermula sejak masa kemerdekaan Indonesia pada 1945 silam. Dilansir dari catatan BNPB, pada awal masa kemerdekaan, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang BPKKP pada 20 Agustus 1945. Badan inilah yang menjadi cikal bakal BNPB berdiri. Pada awalnya, badan ini bertugas untuk menolong para korban dan keluarga korban perang revolusi kemerdekaan Indonesia. Kemudian, sejak 1966, lembaga ini dialihfungsikan sebagai lembaga penanganan korban bencana melalui Keputusan Presiden nomor 256 taun 1966. Perubahan fungsi pada 1966 tersebut terjadi karena definisi bencana yang meluas. Bila tadinya lembaga ini berfokus pada penanggulangan bencana karena ulah manusia, kemudian diperluas hingga penanggulangan bencana alam. Nama lembaga pun mengalami perubahan, dari yang tadinya BPKKP menjadi Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat BP2BAP. Setelah itu, dalam sejarahnya, lembaga ini mengalami beberapa kali perubahan nama dan bentuk organisasi. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas pemahaman pemerintah atas bencana dan penanggulangannya. Pada 1967 lembaga ini berubah nama dari BP2BAP menjadi Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam TKP2BA. Pada 1979, lembaga ini berubah nama lagi menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam Bakornas PBA. Pada 1990, lembaga ini berbubah nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Bakornas PB. Perubahan nama dan bentuk terjadi lagi pada tahun 2001, menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Bakornas PBP. Pada 2005, lembaga ini kembali berganti nama menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana Bakornas PB. Dan sejak 2008 hingga sekarang, Bakornas PB berubah nama menjadi BNPB. Saat ini, BNPB menjadi pemimpin setiap usaha penanggulangan bencana yang melanda Indonesia. Tugas dan Fungsi BNPBTugas dan fungsi BNPB termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, terdapat delapan tugas pokok BNPB yang tetapkan, yaitu > Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi;> Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;> Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;> Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;> Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;> Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN;> Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;> Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana terdapat dua fungsi BNPB yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, yakni > Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien;> Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan juga Tugas dan Fungsi BPOM Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Intelijen Negara BIN? - Sosial Budaya Kontributor Rizal Amril YahyaPenulis Rizal Amril YahyaEditor Yandri Daniel Damaledo
. 312 72 490 85 256 42 88 30
poster penanggulangan bencana merupakan fungsi sebagai