Berlakunya hukum pidana menurut tempat ini dapat dibedakan menjadi empat asas yaitu: asas teritorialitateit, asas personaliteit, asas perlindungan atau asas nasionaliteit pasif, dan asas universaliteit. Ketentuan tentang asas berlakunya hukum pidana ini dapat dilihat dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 kuhp sedangkan batas berlakunya. Artinya negara bergerak mewakili rakyatnya cc korban tidak dilihat sebagai subjek hukum, melainkan objek hukum yang memerlukan bantuan aparat penegak hukum (aph).
Ketiga, menentukan keabsahan (aspek materil) surat dakwaan. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Jika tidak terpenuhi, menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, maka surat dakwaan batal demi hukum.
Selain itu, locus delicti juga akan menentukan pengadilan mana yang memiliki wewenang terhadap kasus tersebut dan ini berhubungan dengan kompetensi relatif. 3.Kesimpulan asas-asas berlakunya undang-undang pidana menurut tempat dalam hukum pidana positif Terdapat tiga macam asas-asas hukum, yaitu asas legalitas, asas nasionalitas, dan asas
Buku ini sangat cocok dibaca oleh dosen dan mahasiswa fakultas hukum, praktisi dan pemerhati hukum dan sosial, polisi, jaksa, hakim, advokat, serta legal drafter. Kehadirannya diharapkan dapat memudahkan dalam menguasai asas-asas penting dalam hukum pidana, sebagai bekal untuk memahami bangunan sistem hukum pidana nasional secara keseluruhan.
. 316 335 161 394 397 431 392 47
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat